Flow Pengiriman XBorder Ninja x Lincah.id
Note :
- RTS = paket return ke WH negara destinasi
- RTO = paket return ke INDO (proses nya paketnya harus RTS dulu ke WH negera destinasi, kemudian shipper instruksikan untuk RTO -> ada pada diagram di atas) –> akan dicharge RTS + RTO RTS
- Tidak ada delivery attempt = tidak dikenakan biaya RTS
- Ada delivery attempt = dikenakan biaya delivery
- Max Attempt 3 kali ( 1 hari 1 kali attempt)
Selama masuk dalam masa hold, paket akan di simpan di Warehouse Ninja. Menunggu konfermasi dari seller untuk di REDELIVER, RTO, DISPOSE
1. Ketentuan Masa Attempt dan Redelivery
- Redelivery / Relabeling
Redelivery atau Relabeling merupakan pengiriman kembali paket yang sudah dinyatakan Return tapi masih dalam masa hold maksimal 14hari dari scan POD Return.
Note : Biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu Menyesuaikan Kurs Mata Uang
2. Ketentuan RTO (RETURN TO ORIGIN)
Paket return ke INDO (proses nya paketnya harus RTS dulu ke WH negera destinasi, kemudian shipper instruksikan untuk RTO -> akan dicharge RTS + RTO
3. Ketentuan DISPOSE
Merupakan pemusnahan barang atas konfermasi dari seller
4. Cek Ongkir
BARANG YANG DILARANG UNTUK DIKIRIM:
- Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya), surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat).
- Narkotika, ganja, morphin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.
- Barang cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
- Barang yang waktu hidupnya kurang dari transit time pengiriman yang diperkirakan.
- Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan, termasuk benih nya).
- Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar.
- Alkohol dan minuman beralkohol.
- Tembakau
- Kiriman dalam bentuk cair/semi cair lainnya kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan MSDS (Material Safety Data Sheet) dan surat pernyataan barang berbahaya dari pelanggan).
- Barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya maupun imitasinya.
- Peralatan judi dan tiket lotere.
- Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah.
- Barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik, dan pecah belah.
- Bulu dan/atau produk hewan.
- Barang dalam bentuk bubuk.
- Cakram laser.
- Media cetak, film, foto, piringan hitam, kaset audio, cakram laser, komputer, naskah skenario, kaset, dan dokumen film.
- Kartu Kredit atau Kartu ATM.
- Pemancar radio, mesin keamanan komunikasi.
- Barang Peninggalan budaya/pusaka, barang antik religius.
- media penyimpanan dan barang-barang lain yang berbahaya bagi politik, ekonomi, budaya, dan kesusilaan Tiongkok.
- Berbagai racun, zat beracun, atau bahan kimia beracun.
- Organisme berbahaya (virus, bakteri, jamur, protozoa, dan metabolit mikroba).
- barang yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan, yang berasal dari daerah wabah, dan dapat menyebarkan penyakit.