Syarat & Ketentuan Klaim Pengiriman

A. PAKET RUSAK (BROKEN/ DAMAGE)

A.1. Definisi Klaim Broken/ Damage

Klaim Broken/ Damage adalah jenis klaim berkaitan dengan barang yang diterima mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kurir atau jasa pengiriman.

A.2. Ketentuan Klaim Rusak (Broken/ Damage)

Akan menerima klaim atas kerusakan barang setelah barang diterima/delivered atau berhasil dikembalikan/returned (POD, status pada tracking kurir diterima). Apabila User mengajukan klaim lebih dari BATAS PENGAJUAN masing-masing Ekspedisi sejak barang diterima, maka pengajuan klaim secara otomatis akan ditolak oleh Lincah

  • JNE : 3×24 jam setelah POD
  • SAP : 1×24 jam setelah POD
  • Ninja : 7 hari setelah POD
  • Idexpres : 3×24 jam Setelah POD (pengajuan)
  • Sicepat : 14 hari setelah status final (deliv atau lost broken)
  • JNT : 3×24 jam setelah POD

1.Melampirkan Nomer Resi

2.Bukti unboxing/membuka kemasan dari penerima paket dengan ketentuan

  • Bukti unboxing harus berupa video. Jika bukti hanya berupa foto, maka pengajuan ditolak.
  • Video harus menunjukkan kondisi paket sebelum dan sesudah dibuka. Jika video hanya menunjukkan kondisi paket setelah dibuka, maka pengajuan ditolak.Video harus full tanpa dipotong atau dipercepat agar memudahkan proses investigasi.
  • Video menunjukkan kondisi packing paket sesuai standar seperti: terdapat label pengiriman yang sesuai dengan nomor resi, ada fragile bubble wrap minimal 3 putaran dan kardus jika barang mudah pecah.
  • Video menunjukan bahwa kemasan mengalami kerusakan

3. Bukti packing/pengemasan dari user dengan ketentuan :

  • Bukti packing/pengemasan harus berupa video. Jika bukti hanya berupa foto, maka pengajuan ditolak.
  • Video harus menunjukkan kondisi paket sebelum dan sesudah dikemas. Jika video hanya menunjukkan kondisi paket setelah dikemas, maka pengajuan ditolak.
  • Video harus full tanpa dipotong atau dipercepat agar memudahkan proses investigasi.
  • Video menunjukkan kondisi packing paket sesuai standar seperti: terdapat label pengiriman yang sesuai dengan nomor resi, ada fragile bubble wrap minimal 3 putaran dan kardus jika barang mudah pecah.
  • Video menunjukkan bahwa kemasan tidak dalam keadaan rusak.

Non Asuransi
Jika tidak menggunakan asuransi, maka Lincah akan memberikan ganti rugi sebesar 10 (sepuluh) kali dari Biaya Kirim atau senilai Harga Barang. Dimana nilai ganti rugi yang diambil dari yang terendah di antara keduanya dengan nilai maksimal adalah sebesar Rp1.000.000, – (satu juta Rupiah). Khusus kurir Ninja Express maksimal sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

  1. Klaim divalidasi oleh tim Lincah , kemudian dilanjutkan pengajuannya ke pihak Ekspedisi. 
  2. Waktu investigasi selama maksimal 14 hari kerja untuk melakukan investigasi sejak klaim diajukan. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada jawaban “klaim disetujui” atau “klaim ditolak”, maka Seller dapat menghubungi Lincah kembali terkait status investigasi tersebut.
  3. Jika keputusan final klaim adalah disetujui oleh Lincah, maka Lincah akan mencairkan nilai ganti rugi kepada seller dalam kurun waktu maksimal 14 hari sejak klaim disetujui.

User melakukan pengajuan komplain ke Customer Support Lincah melalui:

 

TIPE 2 : PAKET HILANG/LOST

2.1. Definisi Klaim HILANG/LOST

Klaim Lost adalah jenis klaim yang diajukan berkaitan dengan barang belum diterima (hilang) sedangkan status tracking pengiriman sudah diterima (delivered/ returned).

2.2. Ketentuan Klaim HILANG/LOST

Klaim Lost adalah jenis klaim yang diajukan berkaitan dengan barang belum diterima (hilang) sedangkan status tracking pengiriman sudah diterima (delivered/ returned).

  • JNE : 3×24 jam setelah POD
  • SAP : 1×24 jam setelah POD
  • Ninja : 7 hari setelah POD
  • Idexpres : 2×24 jam Setelah POD (Penagajuan ke 3hari)
  • Sicepat : 2×24 jam setelah POD
  • JNT : 3×24 jam setelah POD

1. User melalui Seller dengan menginformasikan nomor resi pengiriman. 

  1. Jika pengajuan klaim disetujui oleh Lincah, maka User akan menerima ganti rugi berupa penggantian sesuai dengan skema Asuransi atau non Asuransi pada poin 2
  • Non Asuransi
    Jika tidak menggunakan asuransi, maka Lincah akan memberikan ganti rugi sebesar 10 (sepuluh) kali dari Biaya Kirim atau senilai Harga Barang. Dimana nilai ganti rugi yang diambil dari yang terendah di antara keduanya dengan nilai maksimal adalah sebesar Rp1.000.000, – (satu juta Rupiah). Khusus kurir Ninja Express maksimal sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Asuransi

 

  1. Klaim yang akan divalidasi terlebih dahulu oleh tim Lincah , kemudian dilanjutkan pengajuannya ke pihak Ekspedisi. 
  2. Pengajuan Tahap Pertama
    Lincah dan pihak ekspedisi memiliki waktu investigasi selama maksimal 14 hari untuk melakukan investigasi sejak klaim diajukan. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada jawaban “klaim disetujui” atau “klaim ditolak”, maka Seller dapat menghubungi Lincah kembali terkait status investigasi tersebut.
  3. Pengajuan Tahap Kedua
    Apabila pengajuan klaim di Tahap Pertama dengan status “klaim ditolak” oleh Lincah dan/atau ekspedisi, maka Seller dapat melakukan pengajuan banding kembali dan/atau diskusi/ rekonsiliasi dimana masing-masing Pihak memberikan bukti-bukti yang dimiliki dengan maksimal penyelesaian perselisihan klaim adalah 14 hari sejak klaim diajukan oleh seller. Jika dalam waktu maksimal 14 hari terhitung sejak klaim diajukan, Lincah tidak dapat memberikan bukti yang valid, maka barang akan dianggap rusak. Namun apabila seller tidak dapat memberikan bukti yang valid, maka status klaim ditolak tidak dapat diubah dan menjadi keputusan final.
  4. Jika keputusan final klaim adalah disetujui oleh Lincah, maka Lincah akan mencairkan nilai ganti rugi kepada seller dalam kurun waktu maksimal 14 hari sejak klaim disetujui.

User melakukan pengajuan komplain ke Customer Support Lincah melalui: