Flow Pengiriman XBorder Ninja x Lincah.id

Note :

  • RTS = paket return ke WH negara destinasi
  • RTO = paket return ke INDO (proses nya paketnya harus RTS dulu ke WH negera destinasi, kemudian shipper instruksikan untuk RTO -> ada pada diagram di atas) –> akan dicharge RTS + RTO RTS
  • Tidak ada delivery attempt = tidak dikenakan biaya RTS
  • Ada delivery attempt = dikenakan biaya delivery
  • Max Attempt 3 kali ( 1 hari 1 kali attempt) 

Selama masuk dalam masa hold, paket akan di simpan di Warehouse Ninja. Menunggu konfermasi dari seller untuk di REDELIVER, RTO, DISPOSE

1. Ketentuan Masa Attempt dan Redelivery

Redelivery atau Relabeling merupakan pengiriman kembali paket yang sudah dinyatakan Return tapi masih dalam masa hold maksimal 14hari dari scan POD Return.

 

Note : Biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu Menyesuaikan Kurs Mata Uang

2. Ketentuan RTO (RETURN TO ORIGIN)

Paket return ke INDO (proses nya paketnya harus RTS dulu ke WH negera destinasi, kemudian shipper instruksikan untuk RTO ->  akan dicharge RTS + RTO

3. Ketentuan DISPOSE

Merupakan pemusnahan barang atas konfermasi dari seller

4. Cek Ongkir

BARANG YANG DILARANG UNTUK DIKIRIM:

  1. Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya), surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat).
  2. Narkotika, ganja, morphin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.
  3. Barang cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
  4. Barang yang waktu hidupnya kurang dari transit time pengiriman yang diperkirakan.
  5. Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan, termasuk benih nya).
  6. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar.
  7. Alkohol dan minuman beralkohol.
  8. Tembakau
  9. Kiriman dalam bentuk cair/semi cair lainnya kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan MSDS (Material Safety Data Sheet) dan surat pernyataan barang berbahaya dari pelanggan).
  10. Barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya maupun imitasinya.
  11. Peralatan judi dan tiket lotere.
  12. Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah.
  13. Barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik, dan pecah belah.
  14. Bulu dan/atau produk hewan.
  15. Barang dalam bentuk bubuk.
  16. Cakram laser.
  17. Media cetak, film, foto, piringan hitam, kaset audio, cakram laser, komputer, naskah skenario, kaset, dan dokumen film.
  18. Kartu Kredit atau Kartu ATM.
  19. Pemancar radio, mesin keamanan komunikasi.
  20. Barang Peninggalan budaya/pusaka, barang antik religius.
  21. media penyimpanan dan barang-barang lain yang berbahaya bagi politik, ekonomi, budaya, dan kesusilaan Tiongkok.
  22. Berbagai racun, zat beracun, atau bahan kimia beracun.
  23. Organisme berbahaya (virus, bakteri, jamur, protozoa, dan metabolit mikroba).
  24. barang yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan, yang berasal dari daerah wabah, dan dapat menyebarkan penyakit.