Marketplace Mulai Potong PPh 22 Seller 0,5%! Omzet Naik, Margin Makin Tipis?
Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace resmi dilaksanakan. Seller perlu memahami siapa yang terkena, siapa yang dikecualikan, bagaimana hitungannya, dan apa dampaknya terhadap arus kas serta perhitungan margin bisnis.
Apakah seller marketplace sekarang dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%? Ya. Sejak 1 Oktober 2026, marketplace yang ditunjuk pemerintah mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025. Namun, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan dari pemungutan apabila memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan. Pungutan ini bukan jenis pajak baru.
Seller sudah pusing menghitung HPP, biaya admin marketplace, komisi affiliate, budget iklan, dan ongkir.
Sekarang muncul satu hal lagi yang perlu dipahami: PPh Pasal 22 marketplace.
Bagi seller yang menjalankan bisnis dengan margin tipis, perubahan mekanisme pemungutan pajak dapat memengaruhi jumlah dana yang diterima saat transaksi diselesaikan.
Tetapi jangan langsung menyimpulkan bahwa semua seller dikenakan pajak baru.
PPh 22 marketplace bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya: marketplace yang ditunjuk melakukan pemungutan sesuai ketentuan.
Jadi, apa sebenarnya yang berubah dan bagaimana seller harus menyikapinya?
DJP Resmi Mulai Pemungutan PPh 22 Marketplace pada 1 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace dimulai pada 1 Oktober 2026.
Pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
Sumber: Siaran Pers DJP, 1 Oktober 2026 .
Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?
PPh Pasal 22 marketplace adalah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk pemerintah.
Dalam ketentuan PMK 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut.
Besaran pungutannya adalah 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Catatan penting: angka 0,5% bukan berarti semua seller otomatis memiliki kewajiban pajak final sebesar 0,5%. Perlakuan pajak bergantung pada status dan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi masing-masing seller.
Marketplace Apa Saja yang Ditunjuk?
Berdasarkan pengumuman resmi DJP pada 1 Oktober 2026, terdapat empat penyelenggara marketplace yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22.
Shopee
PT Shopee International Indonesia.
Tokopedia
PT Tokopedia.
Lazada
PT Ecart Webportal Indonesia.
Blibli
PT Global Digital Niaga Tbk.
Daftar tersebut mengikuti pengumuman resmi pada tanggal publik